Hingga Saat Ini, Tax Amnesty Jilid II Dapatkan Rp1,9 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Hingga tanggal 22 Februari 2022, penerimaan negara yang diperoleh melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah mencapai Rp1,9 triliun. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Angka tersebut didapat dari deklarasi harta bersih sebesar Rp18,4 triliun yang dilakukan oleh 16.160 wajib pajak.

Baca juga : Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Hadiah Parsel Lebaran

"Terkait PPS, hingga sore ini, pesertanya sudah mencapai 16.160 wajib pajak. Untuk kebijakan pertama 2.802 wajib pajak, sementara untuk kebijakan kedua yang ikut 15 ribuan," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (22/2).

Suryo mengklaim terdapat beberapa peserta PPS yang lebih memilih untuk menginvestasikan sebagian harta bersih yang diungkapkan melalui Surat Berharga Negara (SBN) atau investasi di Energi Baru Terbarukan (EBT).

Baca juga : OJK Sebut Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Capai Rp139 Triliun

"Peserta PPS memang ada yang memilih untuk investasikan uangnya di Indonesia. Jumlahnya ada Rp1,2 T dari dalam negeri asalnya Rp975 miliar dan repatriasi dari luar negeri Rp138 miliar," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan pihaknya telah membuka kesempatan bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II untuk repatriasi harta kekayaannya melalui instrumen investasi dalam negeri.

Baca juga : Ini Respons Sri Mulyani Soal Rencana Pemisahan DJP dan Bea Cukai

"Tugas kami di DJPPR menyediakan instrumen SBN. Kami sudah siapkan 3 yakni 2 Surat Utang Negara (SUN) konvensional dengan tenor masing-masing 6 tahun dan 10 tahun, 1 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tenor 20 tahun," ujar Luky.

Luky mengatakan surat berharga tersebut sudah bisa dimiliki para wajib pajak dengan mendatangi penyalur resmi seperti perbankan.