Eks Menlu Geram soal FIR: RI Harus Izin ke Orang Lain di Rumah Sendiri

Jakarta, law-justice.co - Lantaran dianggap terbang dalam batas wilayah internasional saat melintasi Kepulauan Riau dan Natuna Utara, sejumlah penerbang Angkatan Udara (AU) Indonesia mendapatkan peringatan dari otoritas Singapura.

Hal ini membuat sejumlah penerbang militer RI jengkel dan tidak sepatutnya Indonesia meminta izin melintas ke negara lain di atas perairannya sendiri.

Baca juga : Law Firm, Roy Tumpal Pakpahan & Partners

Mantan Menteri Luar Negari RI, Hassan Wirajuda menyampaikan bahwa, adanya ketegangan antara penerbang tersebut merupakan bentuk ekspresi kekesalan mereka terhadap negara yang memberikan otoritas atau mendelegasikan FIR ke Singapura atas batas ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna di 0-37ribu kaki.

"Apa yang disampaikan bahwa para penerbang Angkatan Udara kita tidak melapor ke Singapura padahal itu wilayah udara yang dikontrol Singapura Menurut saya itu ekspresi kejengkelan yang lama terpendam,” kata Hassan lewat keterangan tertulis, Senin (14/2).

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Hassan mengerti perasaan para penerbang tersebut yang merasa jengkel lantaran harus melapor dulu ke Singapura padahal melintas di negaranya sendiri untuk melakukan latihan udara.

“Jadi sama pertanyaannya dengan Pak mantan pilot tadi masuk ke wilayah kita terbang di wilayah kita kenapa kita pamit kepada orang lain,” tutupnya.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen