Berkinerja Buruk, Pantau BUMN Desak Erick Copot Dirut PT. KAI

Jakarta, law-justice.co - Kordinator Pantau BUMN Agus Dwi Wuryanto mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Direktur Utama PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Didiek Hartantyo. Desakan yang disampaikan lewat aplikasi pesan whatsApp itu karena Didiek dinilai berkinerja buruk selama menjabat Direktur Utama PT. KAI.

"Informasi diatas berdasarkan pemantauan kami dan banyaknya kecelakaan kereta api dan anjloknya kereta api," katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Agus juga mendapatkan informasi bahwa Direktur utama dan Direktur SDM PT. KAI kurang memahami aturan perkeretaapian karena bukan berasal dari internal karier sehingga kebijakannya yang melanggar aturan dan bahkan bisa membahayakan stakeholder termasuk penumpang kereta api. Contohnya pada akhir 2021 menambahkan kecepatan laju kereta api penumpang di lintas jawa tanpa izin dan assesment keselamatan dari direktorat keselamatan Dirjen kereta api Kemenhub sebegai regulator.

"Ini kan jelas ugal-ugalan yang berisiko membahayakan keselamatan kereta dan penumpang, juga tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian," jelasnya.

Baca juga : PSSI Resmi Perpanjang Kontrak Shin Tae Yong, Target Baru Menanti

Agus juga mengatakan bahwa manajemen PT. KAI saat ini telah banyak menghilangkan hak-hak ribuan pensiunan beserta keluarganya, salah satunya adalah putusnya layanan kesehatan para pensiunan dan keluarganya yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Kereta Api Indonesia.

Padahal hal itu diamanatkan didalam undang undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 87, bahwa "Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang ketenagakerjaan".

Direktur Utama dan Direktur SDM PT. KAI juga dianggap melakukan kesewenang wenangan dan diduga melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mencopot jabatan hampir semua pejabat dan tim lelang pengadaan barang dan jasa, sekaligus melakukan mutasi para pejabat tersebut ke Provinsi Aceh tanpa adanya sedikitpun kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat tim lelang tersebut, yang diumumkan pada tengah malam, tanggal 25 Januari 2021 menggunakan telegram.

Baca juga : Erick Thohir Bertemu Emil Audero, Sinyal Dinaturalisasi?

"Pencopotan jabatan dan mutasi kepada karyawan yang ditunjuk menjadi tim lelang pengadaan barang dan jasa diduga karena kalahnya vendor dalam proyek renovasi kantor mewah direksi". kata Agus yang juga menjabat sebagai Ketum Persaudaraan-persaudaraan Pensiunan Kereta Api.

Agus juga mengatakan, jika benar pencopotan jabatan dan mutasi yang dilakukan oleh Dirut kepada hampir semua tim Lelang Kantor Pusat PT. KAI(persero) karena adanya dugaan jagoan direksi kalah dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam proyek renovasi kantor mewah Direksi di jakarta dengan metode pemilihan langsung, maka hal itu sangat berbahaya. Pasalnya akan menimbulkan anggapan bahwa vendor tersebut sakti dan memiliki kekuatan lebih karena bisa mendorong direksi melakukan pencopotan jabatan dan mutasi kepada hampir semua tim lelang pengadaan barang dan jasa kantor pusat PT KAI.

"Dengan catatan kinerja buruk dan melanggar prinsip-prinsi GCG, Pantau BUMN meminta Erick Thohir mencopot direktur Utama dan Direktur SDM PT. KAI dengan orang yang lebih baik agar PT. KAI dapat lebih besar dan maju serta dapat melaksanakan prinsip Akhlak dengan baik, bukan seperti selama ini, hanya sebagai pemanis bibir saja," tutupnya.