Konsep IKN Rapuh dan hanya di Atas Kertas, Ini Buktinya

Jakarta, law-justice.co - Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan pemindahan IKN disebut tidak memiliki konsep yang jelas. Pemindahan IKN hanyalah proses di atas kertas.

Hal itu disampaikan oleh pengamat politik hukum Universitas Nasional Saiful Anam karena sumber dana pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak jelas. Menurut dia anggaran yang berasal dari investasi swasta, BUMN dan alokasi APBN untuk IKN di tahun 2022 ini  belum jelas .

Baca juga : PKS Disebut Bakal Ditinggal Konstituen jika Gabung Prabowo-Gibran

Dengan kondisi tersebut, Anam lantas mengatakan anggaran IKN sangatlah aneh. Sebab, UU IKN sudah disahkan dan rencana pemindahan IKN sudah massif diinformasikan oleh pemerintah.

"Menurut saya sangat aneh, mengigat gembar-gembornya sudah kemana-mana dan UUnya juga sudah disahkan, sehingga semakin menguatkan bahwa sebenarnya konsepnya masih rapuh, hanya sebatas di atas kertas," kata Saiful Anam, Jumat (4/2/2022).

Baca juga : Prabowo Disarankan Lebih Mesra dengan Golkar, Ini Alas

Lebih lanjut lulusan Doktor Hukum Universitas Indonesia ini berpendapat, apabila anggaran APBN belum disiapkan untuk pembangunan Infrastruktur, maka ia mempertanyakan dari mana anggaran pembangunan IKN disiapkan.

Jika memang menggunakan aset pemerintah, Saiful Anam mengingatkan pemerintah untuk benar-benar mengkalkulasi untung ruginya.

Baca juga : Ketika Publik Tertawakan Megawati Kritik `Pemerintahannya` Sendiri

"Apalagi saat ini masa pandemi, harga aset makin turun, sehingga sangat tidak memungkinkan apabila berasal dari aset-aset pemerintah dijual atau bahkan disewakan," pungkas Saiful.