Temuan KPK soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Diserahkan ke Polri

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak pertama yang menemuakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. KPK menemukan itu saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terbit.  Kini KPK menyerahkan temuan itu kepada Polri.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu dikarenakan pihaknya hanya fokus menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Baca juga : Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat 8 Tahun Bui

"Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, maka tentunya penyelidikan dugaan peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi kewenangan kepolisian," kata Ali Fikri.

Ali Fikri juga menerangkan bahwa saat melakukan penggerebekan di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, pihaknya menemukan kerangkeng manusia tersebut. Namun, menurutnya, KPK tidak bisa mendalami temuan tersebut, sebab tidak memiliki kewenangan.

Baca juga : Hakim Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin 9 Tahun Bui

Kendati demikian, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK siap memfasilitasi pihak kepolisian atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika hendak melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.

"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka RTP (Terbit)," ucap Ali Fikri pada 26 Januari 2022.

Baca juga : Tak Cuma Kasus Kerangkeng, Bupati Langkat Tersangka Kasus Satwa Langka

Sebelumnya diketahui adanya temuan kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat nonaktif tersebut. Kerangkeng manusia tersebut tampak seperti penjara lengkap dengan besi dan gembok di dalam rumah.

Dalam kerangkeng manusia itu terdapat puluhan orang yang kabarnya merupakan pekerja sawit yang menjadi korban perbudakan. Selain dikurung, tersiar kabar bahwa mereka juga mendapatkan penyiksaan dan tak menerima gaji.

Kemudian, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif ke Komnas HAM. Sementara itu, Karo Penmas Divisi Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah menerangkan bahwa kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Keterangan itu diambil berdasarkan pernyataan penjaga atau pengelola bangunan tersebut. Sekira 48 orang tercatat tinggal di kerangkeng manusia tersebut, namun saat dilakukan pengecekan hanya terdapat 30 orang.

Kerangkeng manusia tersebut telah dibangun 10 tahun lalu dan kabarnya digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Ramadhan menerangkan bahwa kerangkeng manusia itu dibangun pada tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat. Ia mengungkap bahwa bangunan tidak memiliki izin dan tidak terdaftar seperti yang diatur dalam Undang-Undang.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," kata Ramadhan.