Pengacara Sebut Menantu Habib Rizieq Shihab Bebas Penjara Hari Ini

Jakarta, law-justice.co - Habib Muhammad Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari penjara di Rutan Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Selasa (25/1).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Hanif, Ichwan Tuankotta.

Baca juga : Bawa Saksi, Pengacara Habib Bahar Diperiksa soal Teror Kepala Anjing

"Ya sudah bebas ini," kata pengacara Hanif, Ichwan Tuankotta.

Kata Ichwan, Habib Hanif memang sudah waktunya untuk bebas murni pada hari ini.

Baca juga : Bebas, Menantu Habib Rizieq Shihab Ungkap Perlakuan Polisi di Tahanan

Seperti diketahui, Habib Hanif dipenjara sejak Februari 2021 lalu usai terjerat kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

"Beliau bebas murni. enggak ada asimilasi dan segala macam. Memang sudah jadwalnya," kata dia.

Baca juga : Pengacara Habib Bahar Ajukan Penangguhan, Begini Respons Polda Jabar

Selepas bebas, Ichwan mengatakan Habib Hanif akan langsung pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dia menyatakan sementara waktu tak memperkenankan pihak eksternal untuk meliput kebebasan Habib Hanif.

"Dari rutan Mabes Polri ke Megamendung. Sudah keluar beliau. Jadwalnya langsung ke Megamendung," kata dia.

Sebelumnya Habib Hanif Alatas divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Habib Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.

Tak hanya Habib Hanif, perkara itu turut menjerat mertuanya, Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Baik Habib Hanif dan Andi Tatat di vonis selama 1 tahun penjara oleh hakim.

Sementara Habib Rizieq Shihab awalnya divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaktim. Namun, vonisnya dipotong menjadi 2 tahun penjara usai mengajukan kasasi ke MA.