Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Kacaukan Hitungan Formasi ASN

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu mengatakan akan menghentikan perekrutan tenaga kerja berstatus tenaga honorer di instansi pemerintah muli tahun 2023 mendatang. Kini dia menyebut, tenaga honorer dapat mengacaukan hitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Penghapusan status tenaga honorer tersebut, kata Tjahjo Kumolo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga : Bakal Segera Dimulai, Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024

Tjahjo Kumolo menuturkan, untuk memenuhi pekerjaan mendasar, seperti cleaning service, security, dan lainnya, disarankan dipenuhi lewat tenaga alih daya.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” katanya, Minggu (23/1/2022).

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan bahwa, larangan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kata dia, dalam PP tersebut secara jelas adanya larangan untuk merekrut tenaga honorer.

Baca juga : Ini Jadwal Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan dan Calon ASN

"Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” kata dia.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa, instansi pemerintah diberi kesempatan menyelesaikan terkait dengan tenaga honorer hingga tahun 2023. Di samping itu, dia menilai, diperlukan kesepahaman bagi instansi pemerintah yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer. Menteri PAN-RB juga menyebut, ada sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.