Preshold Disebut Bukan Urusan Jokowi Tapi Partai Politik

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menyebut urusan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden bukan urusan Presiden Joko Widodo. Karena itu, dia menilai sikap Presiden Jokowi terkait pencalonan presiden di Pemilu tahun 2024 sudah tepat.

Sirojudin menilai, pernyataan Jokowi yang tak ingin menghalang-halangi orang untuk menjadi calon presiden (Capres) adalah bentuk kebijaksanaan seorang pemimpin.

Baca juga : Ini Alasan Istana soal Kunker ke NTB di Tengah Aksi Hari Buruh

"Sebab, pada akhirnya, memang bukan presiden yang menentukan. Tetapi rakyat dan partai politik," ujar Sirojudin, Jumat (21/1).

Selain itu, Sirojudin juga menganggap pernyataan Kepala Negara tidak bisa dikait-kaitkan dengan revisi aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold).

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

"Mengenai presidential threshold, sebetulnya itu urusan partai politik. Mereka kan bisa mengubah UU pemilu dan mengganti klausul PT tersebut," tuturnya.

Maka dari itu, Sirojudin berpendapat ambang batas pencalonan presiden tak lantas bisa diubah hanya dengan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) yang diberikan Jokowi.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan Apapun Putusan Hakim MK

"Ini tidak tergantung maunya Presiden. Tapi tergantung maunya DPR. Apakah mau merevisi UU atau tidak," tutupnya.