Anies Terbitkan Kepgub PPKM, WFH 50% untuk Sektor Non-Esensial

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.


Dalam Kepgub itu, setiap warga yang beraktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis satu, kecuali penduduk dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar Covid-19.

Baca juga : Politisi Ramai Dukung Formula E, Keberhasilan Akhir Periode Anies

Selain itu juga penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Selain soal vaksin, Kepgub itu juga mengatur sejumlah ketentuan pada aktivitas masyarakat, di antaranya kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga : Sebar Hoaks Anies Bagikan Kaus, PMI Jaktim Minta Jubir PSI Minta Maaf

Untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Baca juga : Anies Anggarkan Dana Hibah Rp352 M untuk Ormas dan Tempat Ibadah

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021," demikian bunyi ketentuan tersebut.