Kasus Omicron Melonjak, Pemerintah Belum Tutup Pintu Kedatangan WNA?

Jakarta, law-justice.co - Angka kasus Covid-19 varian Omicron mengalami peningkatan. Khususnya di ibu kota Jakarta. Pemerintah menyiapkan berbagai strategi. Namun sejauh ini tidak menerapkan penutupan jalur keluar masuk lintas negara.

Pemerintah memilih melanjutkan kebijakan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Baca juga : Status Internasional 17 Bandara Dicabut, Konektivitas Udara Efisien

"Tidak dibicarakan ditutup, tapi diperketat pada karantinanya, sangat-sangat diperketat. Bahkan tadi Wapres mempertanyakan untuk kejadian-kejadian tertentu, misalnya di Jawa Timur ada kejadian bahwa setelah dinyatakan negatif dengan karantina, tapi setelah pulang ternyata dia positif lagi dan ternyata dia Omicron," tutur Juru Bicara Wakil Presiden Ma`ruf Amin, Masduki Baidlowi lewat virtual, dikutip Senin (17/1/2022)

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan karantina yang sebelumnya dijalankan. Termasuk soal batas waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga : Ini Alasan Bandara Internasional di Indonesia Dikurangi

"Kalau misalnya dari luar negeri seperti yang tadi dari berbagai wilayah, bukan ditutup tapi diperketat," kata Masduki.

Aturan karantina yang kini disamaratakan menjadi 7 hari, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, masih cukup efektif mendeteksi gejala Omicron. Mengingat varian Omicron memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Temuan di berbagai negara, masa inkubasi kasus varian Omicron tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Baca juga : Kata BIJB soal 2 Pesawat Iran Sembunyi di Bandara Kerjatati Setahun

"Prinsip karantina adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ungkap Wiku.