Rugikan Negara Rp161 M, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Asuransi Taspen

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jiwa Taspen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, diduga ada korupsi pada pengelolaan dana investasi periode 2017-2020 yang merugikan uang negara Rp161 miliar.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Kata dia, penyelidikan sudah dilakukan dan kini masuk ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan Jampidsus Kejagung, pada Selasa lalu (4/1).

"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

Leonard menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

Dana pencairan MTN tersebut, oleh PT PRM, tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM hingga membuat gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

"Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," ujar Leonard.

Diduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar akibat pengelolaan dana yang keliru tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1).

"Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life," kata Leonard.