Mau Jadi Saksi Ahli Kasus Habib Bahar, Refly: Opini Tak Bisa Dipenjara

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terang-terangan membela dan mau menjadi saksi ahli dalam perkara yang tengah menjerat Habib Bahar bin Smith

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith resm sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy`ari Bakal Disidangkan DKPP

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022 malam.

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

Refly sampai berani menyebut bersedia menjadi saksi ahli atas kasus Habib Bahar bin Smith.

"Kalau diminta sebagai ahli untuk menjelaskan hal-hal yang merupakan kompetensi saya. Saya Insha Allah bersedia," kata Refly Harun seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca juga : Naik Rp275, Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp12.453/Liter

Menurutnya, yang dicari atas kasus Habib Bahar tersebut adalah kebenaran bukan pembenaran.

"Kita ingin melihat masalah ini dari sudut pandang sebaik-baiknya, subjektifnya," kata Refly Harun.

Dari penuturannya, negara demokratis tidak pernah ada yang memenjarakan orang karena omongan atau opini.

"Negara demokratis itu tidak ada yang memenjarakan orang karena omongan atau opini. Kalau misalnya ada kelompok masyarakat yang tidak suka dengan omongan kita, jangan ngadu ke polisi untuk kita ditangkap,` sebutnya.

Lalu bila ada yang merasa dirugikan, apa yang dilakukan?

"Permasalahkan, gugat secara perdata misalnya. Kalau memang tidak suka," katanya.