Penting untuk Diketahui, Ini 6 Fakta soal Vaksin Booster di Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia akan memulai pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Disebutkan bahwa program vaksin booster yang akan berlangsung ini membutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin.

Baca juga : Ahli WHO Peringatkan Virus Flu Burung Bisa Menular ke Sapi

Berikut rangkuman mengenai pelaksanaan vaksin booster di Indonesia:

1. Sasaran dan wilayah

Baca juga : Curah Hujan Tinggi, Kereta Cepat Whoosh Alami Keterlambatan

Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Baca juga : Penjelasan KCIC soal Heboh Gerbong Kereta Cepat Whoosh Bocor

Sejauh ini, terdapat 244 kabupaten atau kota yang memenuhi kriteria ini.

2. Jangka waktu pemberian

Vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua atau dosis lengkap. Di bulan Januari, terdapat sekitar 21 juta orang yang masuk kategori tersebut.

3. Mekanisme pemberian

Pemerintah akan memberikan tiga opsi dalam pelaksanaan vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.

Pemerintah akan menggratiskan vaksin booster bagi lansia dan PBI, sedangkan untuk kelompok lain akan dikenai biaya atau membayar.

“PBI dan lansia sementara ini yang disediakan pemerintah. Mandiri berbayar,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

4. Proses pendaftaran vaksinasi booster 

Nadia menjelaskan, program vaksinasi bagi lansia dan PBI akan berjalan sesuai sistem saat ini. Sementara untuk kelompok mandiri dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan masing-masing.

Terkait biaya vaksin booster berbayar, masih menunggu penetapan secara resmi oleh pemerintah. Sejauh ini pemerintah masih menggodok ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi ketiga.

5. Dosis vaksin booster

Melansir pemberitaan sebelumnya, kabar terbaru dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) terkait vaksin booster yaitu adanya kebijakan untuk penggunaan setengah dosis vaksin Moderna.

Ini dikarenakan, kejadian ikut pasca imunisasi (KIPI) yang ditimbulkan oleh vaksin Moderna cukup keras. Kendati begitu, para peneliti bersama ITAGI tengah melakukan riset terkait penggunaan setengah dosis vaksin Moderna ini.

Jika pemberian setengah dosis vaksin Moderna dan Pfizer tak mengalami perbedaan dalam segi efektivitas, maka dipastikan seluruh kebutuhan dosis vaksin booster yang diberikan secara gratis dapat terpenuhi.

Telah disebutkan, hasil dari penelitian akan disampaikan pada 10 Januari mendatang.

6. Lima jenis vaksin booster

Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm. Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster.