Milad Front Persaudaraan Islam Dilarang Satgas Covid-19 Bogor

Jakarta, - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), menolak permohonan izin dari panitia zikir akbar dan milad Front Persaudaraan Islam di Masjid At-Ta`awun, Cisarua, malam ini. Satgas beralasan demi penanggulangan COVID-19 di Bogor.


"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya, seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/1/2022).

Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta`Awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan tersebut dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

"DKM Masjid Atta`awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.

Panitia pelaksana melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021. Dalam suratnya bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada Kamis 30 Desember 2021.

Ketua Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) PA 212, Slamet Maarif, sebelumnya mengatakan umat Islam di Bogor akan menggelar zikir akbar bertempat di Masjid At-Ta`awun Puncak pada malam hari nanti. Slamet Maarif menyebut acara itu merupakan agenda tahunan sekaligus Milad Front Persaudaraan Islam.