[INTRO]
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.Namun, ia mengingatkan pengesahan UU tersebut harus diikuti dengan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan ketentuan baru di lapangan. Menurut Rizki, persoalan agraria memiliki karakter yang kompleks dan berbeda di setiap wilayah.“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki dalam keterangan persnya, Sabtu (26/9/2026).Rizki mengatakan persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah. Di sejumlah daerah, khususnya wilayah kepulauan, pelosok, dan kawasan hutan, konflik dapat menyangkut status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan hingga pengelolaan sumber daya.“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.Menurut Rizki, penanganan konflik agraria tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi awal mengenai pihak yang benar atau salah. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan alat bukti yang tersedia.“Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” katanya.Rizki mendesak kesiapan penegak hukum diperkuat setelah UU Reforma Agraria disahkan. Ia menilai keberadaan aparat di lapangan penting untuk memastikan konflik agraria ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.“Penegak hukum harus siap menghadapi persoalan agraria yang karakteristiknya berbeda-beda di setiap daerah. Jangan sampai aturan sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya belum didukung pemahaman dan kesiapan aparat,” tuturnya.Ia juga mendorong adanya konsolidasi dan koordinasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.Menurutnya, koordinasi diperlukan agar implementasi UU Reforma Agraria tidak berjalan secara sektoral. Penyamaan data, pemetaan persoalan, hingga pembagian kewenangan perlu dilakukan sejak awal.“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan,” kata Rizki.Ia mengingatkan masyarakat tidak seharusnya berulang kali menyampaikan persoalan yang sama kepada berbagai instansi hanya karena koordinasi antarinstansi belum berjalan dengan baik.“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” ujarnya.Selain memperkuat koordinasi, Rizki menilai langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam penyelesaian persoalan agraria.Menurutnya, setiap keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung data yang akurat. Dengan demikian, UU Reforma Agraria dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.“Justru dengan UU ini kita berharap penanganan persoalan agraria ke depan semakin jelas. Aparat di lapangan perlu didukung dengan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” katanya.Rizki menegaskan keberhasilan UU Reforma Agraria pada akhirnya akan ditentukan oleh implementasinya di lapangan, bukan hanya dari pengesahan regulasi tersebut.“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” pungkasnya.