Terkait TPPU, KPK Sita Tanah dan Rumah Pejabat Ditjen Pajak

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

"[Yang disita] antara lain tanah dan bangunan rumah," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (31/12).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Ali tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah yang disita berikut lokasinya.

Penyitaan dilakukan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Baca juga : Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk uang dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan ke dalam beberapa aset.

Terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu, Wawan bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (11/11).

Baca juga : KPK: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang dari wajib pajak yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi DJP.

Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar, Wawan diduga menerima dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian pada pertengahan 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.