Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Jelang Tahun Baru di Tangsel

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat satu kilogram di Tangerang Selatan, Banten. Tiga orang berinisial AL, JL dan SY ditangkap oleh kepolisian.

"Tim memperoleh informasi akan terjadi transaksi sabu sejumlah 1 kg. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (24/12/21).

Baca juga : Jokowi di Kongres PGRI, Sentil Kasus Bullying Sekolah

Iman mengatakan saat pengungkapan polisi mengetahui informasi adanya transaksi narkoba pada Selasa (21/12) kemarin. Tak lama setelah mendengar kabar tersebut, polisi kemudian menangkap salah satu tersangka berinisial AR di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Berdasarkan interogasi AR mengaku bahwa dirinya mendapat kiriman paket dari AK (DPO) berupa narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kg," jelas Iman.

Baca juga : Minta Akademisi Tak Kena Pasal Penodaan Agama, Warga Ini Gugat ke MK

Kemudian, diketahui bahwa paket sabu sejumlah satu kilogram tersebut telah dibagi menjadi 26 klip. Pembagian paket sabu tersebut dilakukan di rumah pelaku lainnya berinisial SY.

Dari pengakuan ketiganya, sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten, pada Kamis (16/12) lalu. Pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku AK yang kini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : Prostitusi Berkedok Toko Baju Terbongkar di Tangsel, Sediakan 24 Kamar

Petugas menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Iman.