Sedih Ibunya Sakit, Jerinx Minta Dijadikan Tahanan Kota

Jakarta, law-justice.co - Artis yang kini menjadi terdakwa kasus pengancaman, I Gede Aryastina alias Jerinx menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dijadikan sebagai tahanan kota. Drummer band Superman Is Dad atau SID itu mengungkapkan alasannya, yakni ibunya sudah sakit-sakitan dan satu-satunya menjadi tulang punggung keluarga.

Hal itu disampaikan Jerinx dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Jerinx menyampaikan permohonan secara virtual. Jerinx menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Baca juga : Hari Ini Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Denpasar

"Bahwa di samping itu, saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," kata Jerinx.

Jerinx mengatakan dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga yang tinggal di Bali. Sambil terbata-bata, Jerinx pun mengungkap ibundanya jatuh sakit karena mendengar dirinya terjerat kasus ini.

Baca juga : Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara karena Ancam Adam Deni

"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, di mana saat ini ibunda saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan bahkan setelah saya kena kasus ini beliau sakit-sakitan dan sejak pandemi," tutur Jerinx.

Jerinx mengatakan, sedari awal pandemi, ibundanya tidak menerima pemasukan dari siapa pun. Jerinx menyebut penahanan ini pun sangat berpengaruh terhadap perawatan ibundanya.

Baca juga : Rekam Jejak Negatif Adam Deni Terungkap di Persidangan

"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," ungkap Jerinx.

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.

Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.