Jadi Buronan 17 Tahun, Akhirnya Koruptor Rp18,5 M Diringkus di Bandung

Jakarta, law-justice.co - Buronan kasus korupsi perkara pembangunan pabrik dengan kerugian Rp 18,5 miliar akhirnya berhasil diringkus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, terpidana bernama Deni Gumelar tersebut buron selama 17 tahun.

Baca juga : Bakal Segera Dimulai, Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024

Kata dia, Deni ditangkap tim gabungan Kejati Jabar, Kejari Bandung dan KPK saat datang ke Bandung pada Kamis (9/12/2021). Dia ditangkap di kawasan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung.

"Sesuai dengan hari Anti Korupsi sedunia, kami memberikan kado teristimewa untuk warga Jabar. Kami hari ini melakukan penangkapan terhadap Deni Gumelar," ucapnya di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Baca juga : Respons Edy Rahmayadi soal Kans Duet dengan Bobby di Pilgub Sumut

Deni diketahui melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik bentonite full aktivasi pada perusahaan daerah Argobisnis dan pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001. Deni diadili di Pengadilan Negeri Bandung kala itu.

Dia kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat MA pada tahun 2005, Deni divonis hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga : Lantaran Israel Bebal Tetap Serang Rafah, Harga Minyak Dunia Naik

Namun bukannya menjalani hukuman, Deni justru kabur. Dia menghilang selama 17 tahun lamanya. Hingga akhirnya, tim gabungan mengendus keberadaan Deni pagi tadi yang datang ke Bandung dari Malang.

"Penangkapan dilaksanakan pukul 09.00 WIB saat yang bersangkutan sedang naik kendaraan umum untuk kembali ke rumahnya setelah sekian lama buron di Malang," kata Asep.

Asep menuturkan sebelum ditangkap, Deni memang dalam bidikan jaksa. Gerak-gerik Deni diawasi melalui alat yang dimiliki Kejaksaan Agung. .

"Kami melakukan pengintaian dengan teman-teman KPK. Kami mendapat informasi yang akuran yang bersangkutan di Malang dan akan jalan ke Bandung. Kemudian kami ikuti, lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap yang bersangkutan dia niat ke Soreang ke rumah keluarganya," tutur Asep.

Deni telah dieksekusi jaksa ke rutan. Dia akan menjalani hukuman 3 tahun penjara di Rutan Bandung (Kebonwaru).