-
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pengelola pondok pesantren putri di Bandung viral di Twitter. Sejumlah aktivis dan selebtwit meramaikan kasus tersebut dengan harapan agar pelaku yang kini berstatus terdakwa mendapat hukuman berat.
Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Ustaz Pesantren Perkosa Santri
Netizen ramai mengunggah kasus yang memilukan di Bandung. Mereka menyebut pemilik dan pengurus pondok pesantren tahfiz Al Ikhlas, bernama Herry Wirawan telah melakukan pemerkosaan terhadap setidaknya 12 santriwati di tempatnya.
Umur santriwati yang diperkosa pun tergolong anak-anak. Beberapa aktivis di Twitter menyebut usia santriwati yang diperkosa antara 13 hingga 16 tahun. Di antara santriwati yang menjadi korban, bahkan ada yang hingga melahirkan bayi sebanyak dua kali.
"Namanya Herry Wirawan, pemilik dan pengurus pondok Tahfiz Al-Ikhlas, yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Ia juga ketua forum pondok pesantren di Bandung. Para korban merupakan para santrinya," cuit akun @nongandah dilihat pada Rabu 8 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N. Mulyana, menduga bahwa Herry Wirawan selaku pemilik Pondok Pesantren (ponpes) Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, menggunakan dana sekolah yang diterima ponpes binaannya untuk kebutuhan pribadi.
Dari data yang dimiliki tim intelijen, Asep menyebut Herry menggunakan dana sekolah milik ponpesnya itu untuk kebutuhan pribadi Herry berkaitan dengan penyewaan apartemen hingga hotel yang dikehendaki Herry.
Dalam lini masanya, sejumlah aktivis perempuan lain menyampaikan terima kasih sebab telah membantu menyebarkan kisah pilu tersebut. Netizen berharap agar pelaku mendapat hukuman berat.
Kasus Masuk di Persidangan ,
Diketahui jika kasus dengan terdakwa HW telah masuk di Pengadilan Negeri Bandung, per 7 Desember 2021. Sidang telah masuk agenda saksi dan berlangsung dengan tertutup.
Berdasarkan salinan dakwaan yang dikutip dari Media , aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Disebutkan pula jika total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.