Sudah Bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Lagi

DI Yogjakarta, law-justice.co - Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, kembali ditangkap oleh petugas, Senin (6/12/2021).


Toto dan Fanni sempat bebas dari bui karena masa penahanannya habis pada Maret 2021 lalu. Setelah sekitar sembilan bulan menghirup udara bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kembali ditangkap oleh tim gabungan.

Baca juga : Sri Sultan HB X Nyatakan Ada Obrolan Politik saat Bertemu Jokowi

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tim intelijen Kejari Purworejo dibantu oleh Kejari Sleman dan Polres Sleman alhamdulillah pada hari ini tanggal 6 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Purworejo telah dapat mengamankan, menangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Ngeri Purworejo Sudarso saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Ring Road Barat No 1 Purworejo, Senin (6/12/2021).

Baca juga : Polisi Bekuk Tersangka Film Porno Siskaeee di Yogyakarta

Sudarso menjelaskan, Mahkamah Agung menerbitkan surat yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang.

Diketahui, sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo, `Raja` Toto divonis 4 tahun bui dan `Ratu` Fanni divonis 1,5 tahun penjara. Sidang putusan digelar pada tanggal 15 September 2020 lalu.

Baca juga : Ketika Yogyakarta Melawan Partainya Kaesang Bin Jokowi

"Pada tanggal 29 Juli 2021 Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Purworejo memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penetapan yang intinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo," paparnya.

Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tersebut, akhirnya Toto dan Fanni yang sempat bebas demi hukum kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap kembali.