Diduga Penyebab NW Bunuh Diri, Bripda Randy Ditunggu 2 Hukuman

Pasuruan, Jawa Timur, law-justice.co - Polda Jawa Timur menahan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Penahanan itu berkaitan dengan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto. Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Baca juga : Respons Kapolri Soal Motif Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

“Saat ini terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan dari penyidik,” kata Slamet Hadi kepada wartawan, dikutip Minggu (5/12/2021)

Menurut Slamet, Bripda Randy bakal dihukum secara etik internal Polri dan pidana. Penindakan secara etik ini sesuai dengan peraturan Kapolri.

Baca juga : Ketum PKB Cak Imin Blak-blakan sebut Ada Kejutan di Pilkada Jatim

“Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” kata Slamet Hadi. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun Pasal 348 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Novia meninggal dunia karena bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup, dia mengalami depresi karena diduga diperkosa oleh Randy. Dia juga dipaksa menggugurkan kandungannya.