Jika Tak Terlibat KKN, Luhut Ditantang Tidak Hambat BPK dan KPK

Jakarta, law-justice.co - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) beberapa waktu telah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Luhut diduga melakukan kolusi dan nepotisme dalam bisnis PCR. Dimana ada perusahaan berbisnis PCR yang diduga berafiliasi dengannya.

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Menanggapi laporan tersebut, Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moty mengingatkan kepada Luhut untuk patuh pada proses hukum yang berjalan.

“Jika LBP merasa tak terlibat KKN penyalahgunaan kekuasaan untuk mengeruk keuntungan pribadi & kelompok, maka kita tantang LBP tak hambat audit BPK & penyidikan di KPK terkait skandal kebijakan pengaturan harga mahal PCR,” ujarnya lewat akun twitter pribadinya.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Tidak cukup sampai di situ, Haris Rusly Moti juga meminta Luhut untuk berani mendatangi kedua lembaga tersebut untuk melaporkan hasil audit, juga untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Senin (29/11). Selama 24 jam, Iwan Sumule dicecar tentang keterkaitan Luhut dalam bisnis PCR.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

Harga PCR sendiri mengalami perubahan yang drastis. Mulai dari jutaan rupiah pada awal pandemi, kini menjadi di bawah Rp 300 ribu.