Imbas UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat Disebut `Pukul` Investasi

Jakarta, law-justice.co - Ekonom menilai Keputusan Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat ini dapat memukul upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada konsumsi masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 itu akan menghambat iklim investasi Indonesia ke depan.

Baca juga : Arsjad Rasjid Ingatkan soal Potensi Harga Barang Melonjak

Dikutip dari Reuters, Minggu (28/11/2021), Ekonom Citibank Helmi Arman mengatakan investor korporasi yang akan menanamkan modalnya dapat saja tertunda akibat keputusan MK tersebut.

Argumen ini kemudian didorong oleh keraguan para ahli terhadap pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU tersebut hingga 2023 mendatang. Pasalnya, pada tahun berikutnya Indonesia akan menghadapi tahun pemilu.

Baca juga : Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.

"Kekhawatiran kami berfokus pada kepastian berusaha. Banyak mitra investasi kami, baik dalam maupun luar negeri, yang menanyakan keputusan MK itu," kata Adhi dikutip dari Reuters, Minggu (28/11).

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha harus mengikuti panduan resmi tentang efek samping dari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan.

Pakar Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan substansi undang-undang tersebut dapat saja berubah seiring revisi dilakukan. Ia menilai pemerintah dan parlemen mungkin harus memulai kembali proses pembentukan UU tersebut.

"Pengadilan dalam amar putusannya memerintahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses amandemen, sehingga jika masyarakat menuntut perubahan materi tertentu, substansinya bisa berubah," kata Ahmad.

Sebagai informasi, pada Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker memiliki cacat formil dan prosedural. Gugatan tersebut dilayangkan oleh serikat buruh pada tahun lalu. MK kini memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.