Buruh Jabar Bakal Gelar Aksi Protes dan Mogok Kerja 29-30 November

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Sekitar 30 ribu orang massa buruh bakal turun dari 27 kota/kabupaten di Jabar untuk menyuarakan pembatalan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jabar yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pekan lalu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyatakan pihaknya bakal menggelar demo dan mogok kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, mulai Senin (29/11) hingga Selasa (30/11).

Baca juga : Lowongan Kerja di Baznas Jawa Barat, Ini Syaratnya

"Pada 29 November 2021 kami akan turun aksi. Kami mohon maaf bila dua hari tersebut terjadi kemacetan luar biasa, mohon dimaklumi," kata Roy dalam jumpa pers di Bandung, Sabtu (27/11/2021).

Lebih lanjut Roy menuturkan, aksi yang akan dilakukan pada 30 November merupakan awalan dari rangkaian aksi memprotes penetapan UMP 2022 di Jabar. Satu hari berikutnya, para buruh akan menggelar aksi mogok kerja apabila tuntutan tidak digubris Pemprov Jabar.

Baca juga : Perhatian, Ini 31 Titik Rawan Bencana di Jalur Mudik Jawa Barat

"Jika gubernur bersikukuh, kami pastikan akan mogok kerja. Maka tanggal 30 itu kami tidak bekerja," ucapnya.

Roy juga mengatakan aksi mogok ini dilindungi undang-undang. Adapun aksi unjuk rasa dan mogok kerja ini sudah disampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Baca juga : Istri Ridwan Kamil Mengaku Dapat Perintah Golkar Pilwalkot Bandung

"Mogok secara konstitusional ada aturan. UU 21/2000 Pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kita mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dari aparat dan siapapun," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini upah minimum kota/kabupaten se-Jabar berdasarkan rekomendasi 27 bupati dan wali kota sudah diusulkan ke Pemprov Jabar. Untuk itu, ia meminta agar Gubernur Jabar menetapkan dan memilih menggunakan aturan yang sesuai.

"Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota. Kami tidak ingin gubernur mengurangi, kalau naik, itu kami rasa enggak masalah," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Angka itu naik 1,72 persen atau sebesar Rp31.135,95 dibandingkan dengan UMP Jabar 2021.

Namun, penetapan UMP 2022 di Jabar itu mendapatkan penolakan dari buruh karena jumlah kenaikan yang terbilang kecil sementara para buruh mengalami keuangan yang sulit di masa pandemi.