Anies Diultimatum Cabut UMP 2022, Wagub DKI: Regulasi Bukan di Pemprov

Jakarta, law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Sikap tersebut menyusul payung hukum dasar keputusan dinyatakan inkonstitusional oleh Makhamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Mereka bahkan mengultimatum akan melakukan aksi turun ke jalan bila Anies tidak mencabut dalam waktu 3x24 jam atau hingga 29 November 2021.

Merespon hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP bukan kewenangan Pemprov.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

"Terkait buruh ini, terkait adanya regulasi, kewenangan regulasi itu adanya bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja," kata Riza, Jumat (26/11/2021).

Kendati begitu, Riza menuturkan, Pemprov sedang mencari solusi terkait persoalan buruh tersebut. "Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," ujarnya.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

Sebelumnya, buruh mengultimatum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Khusus Gubernur DKI Jakarta (Anies), KSPI dan KSPSI AGN memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi Surat Keputusan Gubernur UMP DKI 2022," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021).