Mendagri Tito Copot Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Ardian Noervianto dari jabatan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri.

Ardian Noervianto resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga : Sentil Pemkab Mimika, Tito: APBD Rp8 Triliun Tapi Kemajuan Tak Banyak

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. Kata dia, Ardian telah dipindah ke Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

Benni menyebut Ardian ditugaskan mengajar soal keuangan daerah.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Anggaran Pilkada 2024 Dijamin Tidak Macet

"Beberapa waktu yang lalu, Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," kata Benni mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (26/11/2021).

Menurut Benni, Ardian sudah terbiasa mengajar IPDN. Menurutnya, Kemendagri membutuhkan Ardian untuk berbagi pengetahuan dengan para calon abdi negara.

Baca juga : Heboh Kinerjanya Disorot, Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

Benni tak menjawab gamblang isu pencopotan Ardian berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ia mengaku Kemendagri belum menelusuri hal itu.

"Kami belum sampai kepada hal itu," ucap Benni.

Ardian menjabat Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri sejak Maret 2020. Ia sempat menjabat pelaksana tugas Dirjen Keuda Kemendagri setelah Syarifuddin memasuki masa pensiun.

Tito belum menunjuk dirjen keuda definitif yang baru. Untuk sementara, jabatan itu ditangani Agus Fatoni sebagai pelaksana harian.