Syahganda Desak Jokowi Perbaiki Nama Penolak UU Ciptaker yang Dibui!

Jakarta, law-justice.co - Aktivis senior, Syahganda Nainggolan menanggapi serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Pasalnya, pada Oktober tahun lalu, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum. Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga : Respons Ketua RW soal Warga Geruduk Mahasiswa Doa Rosario

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.

Kini seiring putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja

Baca juga : Timnas Indonesia U-23 Latihan Perdana, Hubner Belum Gabung

“Menanggapi keputusan MK terkait UU Omnibus Law Ciptaker, saya meminta agar pemerintah meminta maaf kepada Saya, Jumhur dkk. KAMI, serta semua orang-orang yang dipenjara karena menolak UU tersebut,” tegasnya seperti melansir rmol.id.

Syahganda yang saat ini sedang berada di Den Bosch, Noord Brabant, Belanda juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut.

Baca juga : DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.

“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” tutupnya.