Israel Rencanakan Pemukiman Baru di Yerusalem Timur

Jakarta, law-justice.co - Israel menyetujui ribuan rumah untuk dijadikan pemukiman baru di Yerusalem Timur untuk memperkuat tanah di Tepi Barat yang diduduki. Untuk memuluskan rencana ini, Israel meminta agar Amerika Serikat ikut campur tangan.

Sebagian besar kekuatan dunia menganggap pemukiman Israel ilegal karena mengambil wilayah di mana orang Palestina mencari kenegaraan.

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

Dilansir dari Reuters, Kamis (25/11/2021), Kotamadya Yerusalem memiliki lingkungan timur baru di tanah yang terletak di perbatasan Tepi Barat, dekat kota Ramallah, pusat Palestina. Di sana terdapat situs yang pernah menjadi bandara, dikenal oleh orang Israel sebagai Atarot.

"Rencana tersebut, yang memerlukan tahap persetujuan lebih lanjut, adalah 3.000 rumah yang akan dibangun, dengan maksud untuk menambah 6.000 rumah pada akhirnya," kata Wakil Walikota Yerusalem Arieh King.

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi

Palestina menginginkan Tepi Barat dan Jalur Gaza untuk sebuah negara dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya. Israel memandang seluruh kota sebagai ibu kota yang tak terpisahkan.

Perundingan damai kedua negara yang disponsori AS terhenti pada 2014. Washington sejak itu mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, tanpa secara eksplisit mendukung klaimnya atas semua kota.

Baca juga : Simak Syaratnya, Pemerintah Buka 1,28 Juta Lowongan CPNS 2024

"Rencana pemukiman ini bertujuan untuk mengakhiri pemisahan Yerusalem dari daerah terpencil kami di Palestina dalam upaya untuk Israelisasi, Yahudisasi, dan mencaploknya," kata kementerian luar negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.

Mereka mendesak Amerika Serikat dan kekuatan lain untuk segera campur tangan menghentikan proyek dan rencana kolonial ini. Hingga saat ini, Kedutaan Besar AS di Yerusalem belum memberikan berkomentar.