Pelaku Seruan Jihad dan Lawan Densus 88 Dibawah Pengaruh Obat Penenang

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil meringkus pelaku penyebar seruan jihad melawan Densus 88 melalui media sosial beberapa waktu yang lalu.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial AW. Adapun penangkapan ini dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Polisi : Tersangka Mutliasi Istri di Ciamis Dirawat di RSJ Cisarua

“Polri tentu untuk menjaga situasi keamanan, agar tidak gaduh menyelidiki dan mencari posisi yang bersangkutan, sehingga esoknya tanggal 19 November Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan yang bersangkutan,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).


Ahmad mengungkap, bahwa pelaku saat memposting ujaran kebencian yang dikategorikan menganggu stabilitas keamanan di bawah pengaruh obat-obatan penenang.

Baca juga : Ekonomi RI di Zona Bahaya, BI Jadi Mesin Baru Cetak Utang Luar Negeri

“Saudara AW telah mengkonsumsi empat butir obat Rikolona secara sekaligus yang mana dampak dari obat Riklona merupakan jenis obat penenang yang bersangkutan kehilangan fokus kehilangan kendali,” pungkas Ramadhan.


Sebelumnya, dalam Whatsapp, AW menyebarkan seruan untuk melakukan aksi jihad. Selain itu, tertulis juga ajakan untuk melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Baca juga : Respons Jokowi soal Kaesang Didaftarkan ke Pilwalkot Bekasi

Pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. Penyebar pesan menuliskan bahwa Polri sebagai mafia hukum dan sarangnya penjahat berseragam.