Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Jakarta, law-justice.co - Kaharudin Ongko dan Agus Anwar disomasi. Somasi itu dilayangkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keduanya merupakan obligor BLBI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD meminta Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera melunasi utangnya kepada negara.

"Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Baca juga : Demi Hasrat Seksual, Tukang Siomay Ini Curi 675 Celana Dalam Wanita

Mahfud mengatakan, Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan obligor atau debitur berkaitan dengan aset jaminan.

Kaharudin memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Baca juga : PKS Disebut Bakal Ditinggal Konstituen jika Gabung Prabowo-Gibran

Sedangkan Agus, mantan pemilik Bank Pelita Istimart tercatat memiliki utang mencapai Rp 104,630 miliar.

Hingga saat ini keduanya belum kooperatif untuk menunaikan kewajibannya membayar utang.

Baca juga : Resmi, Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia