Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tahun depan adalah kesempatan terakhir bagi penunggak pajak untuk meminta pengampunan atas dosa perpajakan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid II.
Adapun program PPS ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program itu akan berjalan selama enam bulan yakni 1 Januari-30 Juni 2021.Sebagai informasi program tax amnesty jilid II diberikan dalam dua kebijakan tarif yang berbeda, yakni:
Pertama, kebijakan ini diberikan untuk WP OP dan Badan yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty jilid I dengan basis aset yang diperoleh hingga 31 Desember 2015.Penegakan Hukum
Pertama, kebijakan ini diberikan untuk WP OP dan Badan yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty jilid I dengan basis aset yang diperoleh hingga 31 Desember 2015.Penegakan Hukum
Yang menjadi sorotan masyarakat dari kebijakan Menkeu Sri Mulyani ini adalah konsistensi dari aparat penegak hukum terkait dalam menyikapi para pengemplang pajak yang tidak mau mengikuti Tax Amnesty jilid II ini.
Sebab saat Tax Amnesty jilid I dibuat, banyak para pengemplang pajak tidak mau ikut dan tidak mendapat sanksi dari pemerintah dan aparat hukum terkait. Akibatnya tidak ada efek jera bagi para penunggak pajak ini.
Atas dasar alasan itulah para aktivis peduli pajak meminta pemerintah dan aparat hukum terkait memberi sanksi hukum yang tegas dan mengikat kepada para penunggak pajak yang secara sengaja tidak mau mengikuti Tax Amnesty jilid II.
Selain dihukum penjara dan didenda besar, para aktivis mengusulkan agar para penunggak pajak ini juga dikenakan hukuman berupa penyitaan aset-asetnya untuk diambil alih oleh negara.