Kejagung Buru Aset Terdakwa Asabri hingga ke Luar Negeri

Jakarta, law-justice.co - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, pihaknya bakal mengejar aset-aset milik koruptor perkara Asabri termasuk aset-aset di luar negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 22 triliun lebih. Saat ini, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya

Baca juga : Polisi : Tersangka Mutliasi Istri di Ciamis Dirawat di RSJ Cisarua

"Ada negara yang terbuka, kita akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri), saatnya nanti akan kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan," ujar Supardi kepada awak media di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Hal itu, kata dia, berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.

Baca juga : Ekonomi RI di Zona Bahaya, BI Jadi Mesin Baru Cetak Utang Luar Negeri

"Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa), dan perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan," pungkas Supardi.

Baca juga : Respons Jokowi soal Kaesang Didaftarkan ke Pilwalkot Bekasi