Rampasan Kasus Jiwasraya, Kejagung Lelang Kapal Pinisi Rp 7,4 M

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Elan Suherlan Satu kapal pinisi yang dirampas dari terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat akan dilelang. Kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L milik Presiden PT Trada Alam Minera itu dilelang senilai Rp 7,4 miliar.


Elan juga menerangkan pelelangan kapal pinisi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan mengadakan lelang barangan rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," kata Elan dalam keterangan pers tertulis, Selasa (2/11/2021).

Elan mengatakan kapal pinisi yang dilelang ini merupakan buatan 2019. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sejumlah Rp 2,5 miliar.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

"Harga limit Rp 7.456.000.000. Uang jaminan Rp 2.500.000.000," kata Elan.

Saat ini kapal pinisi itu berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Elan menyebut pelelangan dimulai pada 25 November mendatang.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Lelangnya tanggal 25 November," ujar Elan.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para terpidana kasus Jiwasraya harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 16 triliun.

Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

"2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro Rabu (25/8/2021) dikutip dari Detik.

Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Kemudian, Kejagung pun mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup itu. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.