Diduga Palsukan Surat, Istri & Anak Bos Kopi Kapal Api Dipolisikan

- Istri dan anak Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263 atau 266 KUHP.

Keduanya dilaporkan oleh direksi PT Kahayan Karyacon melalui kuasa hukumnya La Ode Soerya Alirman dari LQ Indonesia Lawfirm kepada Polisi Resort Serang dengan nomor LP B/812/X/2021 SPKT Satreskrim Polres Serang tanggal 29 Oktober 2021.

Soerya mengatakan modus dugaan kejahatan yang dilakukan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto adalah menggunakan surat palsu dalam dokumen tertulis yang mereka tandatangani. "Bukti awal sudah kami berikan dan tunjukkan kepada petugas Piket Reskrim Polres Serang," kata Soerya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Pemolisian keluarga Bos Kopi Kapal Api ini merupakan babak baru setelah sebelumnya direksi PT Kahayan Karyacon melaporkan mereka atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP.

Istri Bos Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. (Foto: Ist).


Sebelum dipolisikan dengan dua pasal di atas, Mimihetty dan anaknya sudah lebih dulu melaporkan direksi perusahaan tersebut dengan tudingan penggelapan dan pencucian uang. Namun, belakangan direksi PT Kahayan Karyacon membantah tuduhan tersebut.

Saling lapor melapor kasus ini berdampak pada sejumlah media yang ikut mengawal kasus ini. Mimihetty melaporkan empat jurnalis media online atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengatakan pihaknya bersama sejumlah media akan terus mengawal kasus yang melibatkan keluarga Bos Kapal Api ini. Dia menyebut Mimihetty begitu angkuh dengan melaporkan kalangan jurnalis. Padahal, kontrol mereka terhadap kasus tersebut tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.

"Agar menjadi perhatian, jangan ada orang merasa angkuh dan hebat sendiri, seolah kebal hukum dan tidak tersentuh. Sebelum LQ menjadi kuasa hukum Kahayan, sudah berkali-kali Direktur melalui lawyer lain mencoba untuk melaporkan dari Polres, Polda dan Mabes selalu ditolak. Namun, LQ berhasil mendaparkan rekom dan paporan diterima dengan baik setelah tim LQ bawa barang bukti awal dan menjelaskan duduk perkara dan dimana letak dugaan pidana tersebut terjadi," kata Sugi.

"Tujuh jam lebih proses rekom digelar dihadapan enam orang anggota piket reskrim dan mereka setuju ada dugaan pidana sehingga laporan polisi diterima," imbuhnya.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, memastikan pihaknya tidak akan bermain dua kaki meski yang dilawan saat ini adalah keluarga taipan besar. Dia menuturkan, sebelum LQ menjadi kuasa hukum, posisi direktur PT Kahayan sangat terjepit. Setelah turun tangan, mereka mengidentifikasi adanya oknum polisi yang membekingi Mimihetty dan Christeven.

"Media mulai membongkar dan LQ membuat laporan pidana balik. Tujuannya agar terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto bisa mencicipi senjatanya sendiri," ujar Alvin Lim.