Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap

Palembang, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan memvonis Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

Selain divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Juarsah juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Baca juga : Kemenkeu: Posisi Utang Pemerintah Turun Tipis di Maret, Jadi Rp8.262 T

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan, Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp 3 Miliar dari Direktur PT Enra Sari Robby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Sahlan saat membacakan putusan, Jumat (29/10/2021).

Baca juga : Soal Anies Baswedan dan Pilgub Jilid II

Uang diberikan kepada Juarsah secara bertahap oleh mantan Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah divonis terlebih dahulu. Pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta lalu Rp 500 juta pada Februari 2019.

Selanjutnya Rp1 miliar pada April 2019 bertempat di rumah dinas, kemudian Rp 300 juta dan Rp 700 juta pada Juni dan Agustus 2019.

Baca juga : Begini Respons Gibran soal Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintah

Sementara itu, terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Juarsah menerima uang Rp 1 miliar untuk hari raya Idul Fitri dan biaya caleg untuk istrinya, serta satu unit IPhone X senilai Rp 17 juta, hakim menilai, kedua hal itu tidak terbukti.

Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.