Kemenkes Minta Beberapa Nakes Kembalikan Kelebihan Uang Insentif

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan menemukan fakta adanya pembayaran insentif yang double terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes).

Hal tersebut diungkap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri usai pihaknya melakukan pengecekan terkait pembayaran insentif tersebut.

Baca juga : Grand Amabsor Hanjeli dari Geopark Ciletuh

Kemenkes pun berharap, nakes yang telah menerima double pembayaran insentif untuk segera mengembalikannya.

"Kami ingin menyampaikan, pengembalian insentif hanya ditujukan untuk para nakes yang mendapatkan pembayaran double oleh Kemenkes, di bulan yang sama," kata Trisa dalam konferensi pers, Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca juga : Harga Emas Antam Naik Menipis 1,8% Hari ini

Trisna menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk pengembalian dana insentif tersebut.

Adapun pengembalian insentif hanya berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikelola pemerintah pusat.

Baca juga : Beacukai Aman di Era Presiden Soeharto Oleh Pihak ke2

Dalam kesempatan tersebut, Trisa juga mengungkapkan permohonan maaf atas permintaan pengembalian insentif yang double tersebut.

"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada satu persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya sehingga hal ini terjadi," pungkasnya.