Bongkar 13 Kasus Pinjol Ilegal, Polisi Tetapkan 57 Orang Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah berhasil membongkar 13 kasus (pinjol) ilegal. Adapun dari 13 kasus tersebut sebanyak 57 orang dijadikan tersangka.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

Agus melaporkan bahwa dari 13 kasus pinjol ilegal tersebut tersebar di seluruh Indonesia, yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

"Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud MD berujar, pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.

Baca juga : Stok Berlimpah, Mentan Minta Petani Tebus Pupuk Subsidi

Pemerintah lalu meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.

Sehingga, jika mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujarnya pada Kamis (21/10/2021).