Maraknya Pinjol Ilegal Bukti Kegagalan Perbankan BUMN

Jakarta, law-justice.co - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, maraknya keberadaan pinjol ilegal membuktikan bahwa menjadi bukti kinerja perbankan nasional kita, terutama BUMN gagal.

"Maraknya pinjol ilegal membuktikan kalau perbankan nasional kita, terutama BUMN gagal melakukan fungsi-fungsi sebagai intermediasi/perantara keuangan, yakni menyalurkan dana dari masyarakat untuk kembali ke masyarakat bawah," kata Arief, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga : Penyandang Disabilitas Bisa Daftar, BUMN Ini Buka Loker Besar-besaran

Arief menjelaskan, keberadaan pinjaman berbunga tinggi semacam pinjol sudah menghiasi sendi kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama. Jauh sebelum perkembangan teknologi, masyarakat Indonesia sudah dihadapkan dengan pinjaman tanpa agunan melalui badan usaha koperasi.

"Banyak sekali para kaum buruh, pekerja informal dan pedagang-pedagang kecil ikut jadi nasabah. Mereka tercekik dengan bunga tinggi demi membiayai sekolah anak atau nambah modal usaha," ujarnya.

Baca juga : Info Lowongan Kerja BUMN, Perum DAMRI Butuh Lulusan SMA/SMK

Lebih lanjut, Arief menuturkan, seiring perkembangan zaman, mereka mulai beralih ke sistem digital. Mereka tetap memberi pinjaman tanpa agunan dengan bunga yang sangat tinggi.

"Mereka sekarang memanfaatkan digitalisasi untuk mencari nasabah dengan mudah, enggak terawasi dan imbasnya banyak pinjol yang ilegal," pungkasnya.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya