Profil CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Tersangka Penipuan-TPPU

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banyak yang belum tahu tentang Aakar Abyasa Fidzuno ini. Siapa sebenarnya?

Sebagai informasi, Jouska Indonesia adalah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan bernama lengkap PT Jouska Finansial Indonesia.

Baca juga : 5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Diringkus

Dengan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Jouska pertama kali muncul ke publik pada 18 Juli 2017.

Jouska seringkali memberikan cara mengelola keuangan yang baik dan benar melalui akun Instagramnya.

Baca juga : Bareskrim: Thailand Akan Serahkan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Pada 2020, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan sejumlah nasabahnya ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen.

Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Merespon hal itu, Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.

"Seluruh advisor dan karyawan Jouska tidak mempunyai akses ke rekening dana nasabah, username, password aplikasi trading saham klien. Hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke RDN, username dan password, yaitu klien itu sendiri dan broker saham," ucapnya

Aakar menuturkan, tuduhan kliennya mengenai rekening saham yang disalahgunakan oleh Jouska itu tidak benar. Ia menambahkan bahwa saham klien ditransaksikan oleh broker PT Mahesa Strategis Indonesia.