Cetak Rekor! Menko Luhut Rangkap 6 Jabatan di Era Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat tugas berat dari Presiden Joko Widodo. Kali ini, tugasnya adalah memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Tugas Presiden Joko Widodo kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

Tugas komite ini adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Namun, banyak yang belum tahu bahwa Luhut merangkap 6 jabatn di era Jokowi. Berikut jabatan Luhut lainnya yang dihimpun:

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 tahun 2020)

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

3. Koordinator PPKM Jawa-Bali

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No.60 tahun 2021)

5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI