Mesir Kutuk Israel Izinkan Yahudi Ibadah di Al Aqsa ,Pelanggaran Terus

law-justice.co - Al Azhar Mesir pada Jumat mengutuk keras keputusan pengadilan Israel yang kontra terhadap  kesepakatan sebelumnya . yaitu mendukung jamaah Yahudi beribadah di Kompleks Al Aqsa.

Keputusan pengadilan Israel tersebut membuat warga Palestina khawatir bahwa kompleks Masjid Al Aqsa akan dikuasai oleh orang Yahudi. Keputusan pengadilan Israel telah melenceng dari kesepakatan lama, yaitu umat Islam beribadah di Al Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di sekitar kompleks Masjid Al Aqsa.


“Keputusan pengadilan zionis mengenai hak jamaah Yahudi untuk beribadah di Masjid Al Aqsa adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia serta provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al Azhar dalam sebuah pernyataan, dilansir Anadolu Agency, Sabtu (8/10).

 


Dalam pernyataan itu juga disebutkan Al-Azhar mengutuk keras keputusan pengadilan yang memberikan hak kepada jamaah Yahudi untuk berdoa di halaman Masjid Al Aqsa.

Al Azhar meminta masyarakat internasional untuk mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid Al Aqsa.


Selain itu, mereka juga meminta untuk selalu mendukung rakyat Palestina dan memulihkan hak-hak mereka yang dirampas serta tanah mereka yang disalahgunakan.

“Upaya zionis untuk melakukan Yudaisasi Yerusalem, termasuk Masjid Al Aqsa, pasti akan gagal. Sebab, Al Aqsa akan tetap menjadi tempat perlindungan Islam murni dan Yerusalem akan tetap menjadi Arab,dan pendudukan tidak akan ada lagi,” tambahnya.

Sebelumnya pada Rabu lalu, seorang hakim Israel mengatakan berdoa diam yang dilakukan oleh jamaah Yahudi di kompleks Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah tindakan kriminal.

Keputusan tersebut yang muncul atas banding Rabi Aryeh Lippo terhadap larangan kunjungannya ke situs juga telah dikecam keras oleh warga Palestina.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada selama Perang Arab-Israel 1967. Mereka mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.