Dahlan Pido, SH., MH., Praktisi Hukum

Konsep Etika & Marahnya Pejabat Publik,Belajar dari Kasus Mensos Risma

Jakarta, law-justice.co - Etika dan marah adalah dua hal yang bertolak belakang, Etika adalah Norma (aturan) yang dapat menuntun manusia untuk bertindak secara baik dan menghindari hal-hal yang buruk, sementara marah adalah sebuah tindakan fisik yang tegang, membuat suatu gerakan yang garang dan kasar yang melemahkan aksi otak/intelektual.

Tindakan marah itu yang cenderung  berujung pada keburukan/ kemudharatan yang seharusnya dihindari, dan peran Etika yang menuntun kita untuk bertindak secara baik dan menghindari sesuatu yang buruk.

Baca juga : Siapa Saja Dicalonkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dari PDI-P?

Dalam Islam ada dua hakikat marah, yakni yang terpuji dan yang tercela, marah yang terpuji dilakukan dalam rangka membela diri, kehormatan, harta, agama, hak-hak umum atau menolong orang yang dizhalimi, sedangka marah yang tercela adalah  tindakan balas dendam demi dirinya sendiri. Allah SWT dan Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam  untuk menahan marah, karena marah adalah gejolak yang ditimbulkan oleh setan, yang mengakibatkan sesuatu menjadi tidak baik. 

Ketika seseorang marah dalam posisi menjabat suatu Jabatan Tinggi dalam Pemerintahan Negara, maka dia telah memilih karir hidupnya sebagai Abdi Negara yang masuk dalam Aparat Kekuasaan dan praktis menjadi Pejabat Publik, maka dia  menjadi pengabdi kepada Negara yang tindak tanduknya berimplikasi terhadap kepentingan masyarakat luas.

Baca juga : Perhatian! Kemensos Bakal Buka Lowongan ASN 40.839 Formasi

Masyarakat memiliki tuntutan dan harapan yang tinggi kepada Aparat Kekuasaan, saking tingginya harapan masyarakat, tidak mengherankan kalau perilaku yang kurang terpuji yang dilakukan Aparat Kekuasaan (Abdi Negara) itu akan menjadi sorotan tajam, menjadi bahan sindiran, bulan bulanan, bahkan cemohan, dan itu wajar karena semua biaya serta semua fasilitas hidupnya disediakan oleh Negara dari uang rakyat. 

Akhir-akhir ini sorotan itu sering kita lihat dari beberapa Pejabat Publik yang sering marah-marah, seperti viralnya video Mensos RI, Tri Rismaharini kepada seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) saat rapat di Gedung Angelato Kota Gorontalo, tanggal 30 September 2021. Sebelumnya di era Gubernur DKI, Ahok, juga tampil dengan perilaku marah dan ucapan kata-kata kotor.

Baca juga : Netizen Marah, Cerezo Tak Mau Lepas Hubner ke Timnas Indonesia U-23

Ketika pemimpin itu emosi dan marah kepada bawahan yang melakukan kesalahan, ada baikya menegur atau memarahi dengan memanggilnya secara pribadi, jangan mempermalukannya di depan rekan kerja lain, karena bawahan itu perlu mendapat kenyamanan dalam bekerja untuk meningkatkan kinerja dan mempengaruhi kemajuan sebuah instansi.

Jika dia seorang mukmin yang baik dapat mengendalikan hawa nafsunya dalam semua keadaan, dia selalu dapat berkata dan bertindak dengan benar. Sebenarnya kita tidak perlu marah dalam menyikapi suatu hal, selain karena marah itu adalah perbuatan buruk yang menyebabkan perpecahan, marah juga bisa menimbulkan penyakit. Imam Syafi’i mengingatkan kita, bahwa menasehati di depan umum sama saja dengan melempar kotoran ke wajah orang yang kita nasehati, jangankan kotoran upil-pun pasti tak rela

Menegur bawahan arau orang lain memerlukan Communication Skill yang mumpuni, menurut teori komunikasi Harold Lasswell ada lima unsur dalam proses komunikasi, yaitu komunikator/pemberi, pesan, media/cara, komunikan/penerima, dan efek. Untuk mencapai komunikasi yang efektif semua unsur itu harus berfungsi dengan baik.

Kembali dalam hal menegur tadi, anggaplah pesan yang disampaikan sudah benar, namun melalui media atau cara yang salah, hal tersebut akan mengakibatkan kekesalan atau ketidaksiapan komunikan dalam menerima pesan tersebut, maka pesan itu tidak akan pernah sampai dengan baik ke komunikan.

Tujuan pemimpin menegur adalah baik, agar ada perubahan ke arah yang positif, dan itu tidak akan terjadi dengan cara mempermalukan. Sifat dasar manusia itu adalah defensive, jka "diserang" secara terang-terangan ia akan otomatis melakukan perlawanan, baik perlawanan secara fisik maupun secara mental (mental blocking).

Atasan yang mudah marah dapat merugikan Kesehatan dan psikologisnya,  bahkan bisa mengurangi ikatan positif antara bawahan dan atasan, pada akhirnya bisa mempengaruhi kinerja. Frekuensi marah yang sering, tidak hanya bisa membuat bawahan tertekan, tapi mungkin juga tidak lagi efektif dan tidak produktif. Marah bukan lagi pendorong atau memotivasi diri untuk maju, tapi itu menjadi hal biasa yang melekat pada atasan, sampai mempermalukan bawahan/staf/anak buah. 

Hal ini tidak hanya berlaku di negara-negara yang memiliki budaya Ketimuran, bahkan di negara-negara Liberal yang menjunjung tinggi Kebebasan Individu pun, Standar Etika itu menjadi hal yang utama. Standar Etika bagi orang-orang yang mengatur urusan publik jauh lebih tinggi dibanding Standar Etika yang berlaku pada masyarakat umum.

Ekspektasi yang tinggi terhadap penyelenggara Birokrasi Negara/Pejabat Pemerintahan, berbanding terbalik dengan perilaku yang ditunjukkan oleh mereka, dan jika ini terjadi akan melahirkan sinisme dan sarkasme Publik, yang akan kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintahan secara umum, karena akan dianggap sebagai beban kehidupan dalam masyarakat, yang seharusnya memberikan solusi untuk memecahkan permasalahan yang ada bukan sebaliknya menjadi masalah sendiri. 

Oleh karena itu, penting sekali Aparat Kekuasaan untuk tunduk pada Etika yang melingkupi dirinya, yang diharapkan mampu menanamkan nilai dan membentuk sikap serta berperilaku patuh kepada Standar Etika Publik yang tinggi. Sebab Etika dipercaya dan  dipahami sebagai refleksi atas baik dan buruk, benar dan salah yang harus dilakukan oleh seorang Pejabat Publik/Aparat Kekuasaan Pemerintah. 

Pencapaian etika dalam usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirannya dalam memecahkan masalah secara luas tidak hanya bicara baik dan buruk, tetapi lebih dari itu, yaitu bertindak secara “benar, baik, dan tepat”. Memang itu sesuatu yang susah dan berat untuk mencapai ketiga hal dimaksud, tetapi arah dan tujuan untuk selalu berbuat yang menguntungkan semua orang sangat penting dan memerlukan upaya yang sangat keras.

Dalam kaitannya dengan pelayanan Publik, seorang Pejabat Negara / Aparatur Kekuasaan Pemerintah, Etika Publik itu penting sekali, karena disitu  ada  Standar Moral yang  bagaimanapun moral itu mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik (apa yang seharusnya) dan meninggalkan yang buruk bagi para Pejabat Publik yang mengelola Negara.