Aniaya Muhammad Kece, Irjen Napoleon Terancam Dibui 5 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

"Sesuai hasil laporan gelar demikian," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Baca juga : Kemenkeu: Posisi Utang Pemerintah Turun Tipis di Maret, Jadi Rp8.262 T

Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca juga : Soal Anies Baswedan dan Pilgub Jilid II

Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.

Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.

Baca juga : Begini Respons Gibran soal Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintah

"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang kesana ya," tukasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.