Kekerasan ke Ulama Naik, PA 212: Sahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama segera disahkan.

Sebab kata dia, UU tersebut bisa melindungi para ulama di tengah sentimen kekerasan yang seolah meningkat.

Baca juga : Digelar di Monas, Munajat 212 Undang Menlu Retno hingga Habib Rizieq

Slamet menyoroti pembakaran mimbar masjid di Makassar, penusukan ustaz di Batam, muazin yang disayat di bagian telinga di Medan, hingga penembakan ustaz di Tangerang.

"Segeralah RUU perlindungan terhadap tokoh agama dibahas dan disahkan," kata Slamet seperti melansir GenPI.co, Selasa (28/9).

Baca juga : Bantah Kabar Dukung Ganjar, PA 212: Tunggu Komando Habib Rizieq!

Pentolan 212 ini tidak habis pikir ustaz dan kiai kini seolah jadi sasaran. Hal itu menurutnya mirip gaya-gaya PKI di zaman dahulu.

"Ini sudah sering terjadi karena hukum terkesan tidak jalan dengan alasan (pelaku) orang gila," katanya.

Baca juga : Ngabalin Sebut Walisongo dari China, PA 212: Kebanyakan Makan Micin!

Jika sudah dianggap gila, biasanya kasus akan menguap tanpa ada kelanjutannya. Hal itu menimbulkan tidak adanya efek jera terhadap masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis PKS Hidayat Nur Wahid belum lama ini juga menyoroti RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Saat itu HNW mengutuk penggunaan lembaran Al-Qur`an sebagai pembungkus petasan di Ciledug, Tangerang.

Dia pun mengingatkan DPR agar segera RUU tersebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap semua agama di Indonesia.

Menurutnya, RUU tersebut bisa menjadi prioritas DPR saat ini.