Gugat AD ART Demokrat AHY ke MA, Yusril Lakukan Hal Ini

Jakarta, law-justice.co - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus berlanjut.

Kini, kubu Moeldoko resmi menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke MA terhadap AD/ART era kepemimpinan AHY.

Baca juga : Soal Rangkul PKS ke Koalisi, Gerindra Tunggu Arahan Prabowo

Yusril mengatakan bahwa AD/ART memang dapat digugat ke MA.

Usai didapuk oleh empat orang eks kader Partai Demokrat, Yusril mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan argumentasi meyakinkan untuk memenangkan gugatan itu.

Baca juga : Diduga Peras Pengusaha, Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke KPK

"Karena itu, saya menyusun argumen yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," kata Yusril, Kamis (23/9/2021).

Dalam pernyataan yang sama ia juga merinci beberapa ahli yang disebutnya memperkuat argumentasi tersebut.

Baca juga : DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Salah satunya kata Yusril adalah Prof. Abdul Gani Abdullah, Dr Hamid Awaludin dan Dr Fahry Bachmid.

Seperti diketahui, sebelumnya kubu Moeldoko juga telah mengajukan gugatan terkait pengesahan hasil KLB ke PTUN yang masih terus bergulir hingga saat ini.