Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri resmi memberikan status tersangka pada Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara.

Baca juga : KPK Resmi Serahkan Kontra Memori Kasasi Perkara Rafael Alun

“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun, rincian detail terkait aset-aset apa saja yang diduga sebagai TPPU dalam kasus tersebut masih belum diberitahukan. Menurutnya hal itu akan disampaikan secara detail oleh penyidik dari Dittipikor.

Baca juga : KPK: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," sambungnya.

Untuk diketahui Napoleon sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dilayangkan karena jenderal bintang dua tersebut terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga : KPK Temukan Pejabat Punya Aset Kripto Miliaran dalam LHKPN 2023

Kemudian, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kabar terbaru juga, yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain terseret kasus TPPU, Napoleon kekinian juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan ini dilakukan yang bersangkutan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Irjen Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan sesama tahanan. Ia diketahui menganiaya Muhammad Kece yang merupakan tersangka penistaan agama.