Sempat Bantah, KPK Akhirnya Akui Tawari Pegawai Tak Lulus TWK ke BUMN

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan terkait ada pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) ditawarkan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun KPK berdalih bahwa hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan.

Baca juga : Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa kepada awak media, Selasa, 14 September 2021.

Cahya membantah tindakan itu menghina para pegawai. Menurut dia, tindakan itu bagian dari kepedulian KPK terhadap nasib lanjutan pegawai yang gagal dalam TWK dan karena itu membutuhkan pekerjaan.

Baca juga : KPK: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

"KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Cahya.

Lembaga antikorupsi menyebut penyaluran pegawai disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki. Penyaluran pegawai itu dilakukan karena banyak yang masih membutuhkan mereka.

Baca juga : KPK Khawatir Program Makan Siang Gratis Bakal Jadi Celah Korupsi

"Tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," kata dia lagi.

Dia juga membantah adanya paksaan atas penyaluran pekerja itu. Menurut dia, penyaluran pekerja itu murni permintaan pegawai.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK," imbuhya.

Padahal sebelumnya, KPK melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah kabar tersebut. Kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan menyesalkan adanya tawaran bagi para pegawai nonaktif lainnya agar bekerja perusahaan BUMN.

Novel mengungkapkan beberapa rekannya telah disodorkan surat tersebut. Bagi dia, cara penawaran untuk bekerja di BUMN sebagai bentuk penghinaan.