Diminta Mundur, Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ditawari Pindah ke BUMN?

Jakarta, law-justice.co - Nasib pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan kini menunggu waktu. Mereka akan dipecat pada 1 November 2021.


Presiden Jokowi belum bersikap. Padahal, sudah ada rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang meminta hasil TWK dibatalkan. Putusan MK dan MA terkait TWK yang jadi alasan Jokowi belum bersikap pun sudah ada.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN


Ada total 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun tak lama usai pengumuman hasil TWK.


Sebanyak 18 pegawai di antaranya mau dibina lewat diklat dan lulus untuk menjadi ASN. Sementara sisanya 56 pegawai yang tidak bisa dan tidak mau dibina akan diberhentikan.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma


Informasi terkini, KPK kini diduga sudah bergerak secara senyap. Ada pejabat KPK yang disebut sudah menghubungi beberapa dari 56 pegawai itu. Mereka diminta mengundurkan diri sembari ditawarkan untuk dipindahkan ke BUMN.


Informasi yang dihimpun, ada formulir kesediaan yang harus diisi oleh pegawai tersebut. Isi formulir yang ditujukan kepada Pimpinan KPK itu ialah bahwa memohon Pimpinan KPK berkenan menyalurkan ke tempat lain sesuai pengalaman kerja dan kompetensi.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun


Namun, penawaran tersebut diduga hanya kepada segelintir pegawai saja. Tidak semua dari 56 pegawai itu ditawarkan hal yang sama.

Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku juga mendengar informasi tersebut. Ia merupakan bagian dari 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK. "Menurut saya itu suatu penghinaan, di KPK adalah upaya untuk berjuang melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja. Ini semakin jelas bahwa ini upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi. Tentu ada kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," kata Novel.


Pegawai KPK lainnya, Ita Khoiriyah, juga mengaku mendengar soal informasi tersebut. Menurut dia, penawaran itu tak diberikan ke semua pegawai yang tidak lulus TWK. "Saya dengar begitu. Karena beberapa rekan ada yang bercerita kalau ditawari `jalan keluar bersyarat`. Penawaran ini sifatnya tertutup, karena melalui pesan pribadi ke orang per orang di kelompok 57. Tidak dilakukan secara terbuka dengan mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Ita.


Ia pun mempertanyakan soal penawaran dengan syarat mengundurkan diri tersebut. Sebab, ia merujuk temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa TWK yang bermasalah, bukan pegawai yang tidak lulus. "Kenapa kami disarankan untuk mengundurkan diri? Tanpa kami ketahui apa kesalahan dari status TMS sehingga harus diminta mengundurkan diri untuk bisa disalurkan ke tempat lain. Padahal, pelanggar kode etik saja, hanya dipotong gaji hukumannya," kata dia.


Pimpinan dan juru bicara KPK dihubungi. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.

Tags: TWK KPK | BUMN | BKN |