Prodem: Penyebar Hoax 2 Triliun Dibawa ke RSJ, Kalau 11 Ribu Triliun?

law-justice.co - Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, yang sempat membuat heboh publik dengan sesumbar sumbangan Rp 2 triliun.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan bahwa langkah itu dilakukan karena polisi ingin menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Baca juga : Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi Jika Tanpa Oposisi?

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengatakan masalah kabar bohong alias hoax semacam ini tidak boleh dianggap remeh.

Apalagi memberi angin surga kepada masyarakat yang tengah menderita akibat corona. Namun demikian, dia meminta aparat untuk adil. Jangan hanya rakyat kecil yang dikenakan sanksi berat atas kasus hoax semacam ini.

Baca juga : Mulai Sabtu Malam Simpang Susun Grogol Tol Dalam Kota Ditutup

Iwan Sumule mengingatkan bahwa pejabat publik juga ada yang pernah sesumbar di kantongnya ada data mengenai aset senilai Rp 11 ribu triliun para WNI yang terparkir di luar negeri.

“Hoax Rp 2 triliun saja dipidana dan dibawa ke rumah sakit jiwa. Kapolda pun diganti. Bagaimana dengan pembuat dan penyebar hoax Rp 11 ribu triliun?” kata Iwan melalui keteranganya, Minggu (12/09/2021).

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!

Di satu sisi, Iwan Sumule mencermati bahwa tindakan aparat kepada pembuat dan penyebar hoax Rp 2 triliun ini jadi semakin lucu.

Pasalnya, ujung dari kasus ini lagi-lagi mengarah pada anggapan bahwa pihak penyebar hoax mengalami gangguan jiwa. Ia pun bertanya-tanya apakah akhir dari “Rp 11 ribu triliun” juga akan berakhir serupa.

“Gangguan jiwa memang salah satu cara penyelamatan terhadap pelaku pidana. Apa karena itu?” tutupnya.